LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Ketua GRANAT Kabupaten Cianjur Fanpan Nugraha mengapresiasi kerja dari jajaran Polsek Cugenang dalam menangkap AS (24) seorang pelajar berstatus remaja penjual obat-obatan terlarang.
Diketahui dalam mengedarkan dan menjual obat dilakukannya di bekas tenda pengungsian korban gempa bumi di Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang.
Dari tangan AS, anggota kepolisian berhasil mengamankan 303 butir pil obat jenis Eximer, 234 butir pil obat jenis Tramadol, dan empat butir pil obat jenis Trihek.
Fanpan Nugraha mengatakan, ia mengapresiasi apa yang dilakukan Polsek Cugenang dalam melakukan penangkapan jaringan penjual obat-obatanan terlarang, untuk yang kesekian kalinya.
“Prihatin masih saja peredaran Narkotika marak di Cianjur, Ini merupakan tanggung jawab semua pihak, dan semoga masyarakat pun ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda,” kata Fanpan, Jum’at, (20/10/2023).
GRANAT Kabupaten Cianjur pun berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di Cianjur.
“Tentu GRANAT Kabupaten Cianjur bersama jajarannya terdepan, kita nyatakan perang terhadap Narkotika,” tandasnya. (LN-B1)