Cianjur – Seorang pria, SP (34), warga Kampung Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap polisi gara-gara memiliki ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Dari ribuan obat sediaan farmasi itu terdiri dari berbagai jenis obat.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, SP diamankan di rumahnya setelah anggota kepolisian mendapatkan informasi.
“SP ini berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukanagara,” kata AKP Septian, Sabtu, (24/02/2024).
Saat penangkapan yang dilakukan, anggota kepolisian juga turut membawa ribuan butir obat-obatan keras dan alat untuk menyimpan barang tersebut.
“Barang bukti berupa satu buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCI sebanyak 600 strip berisi 6.000 butir dan 1 buah tas warna biru yang didalamnya terdapat obat jenis Hexymer sebanyak 4 botol plastic berisi 4.000 butir yang posisinya ada pada kamar rumah SP,” ujarnya.

Atas kepemillikan ribuan obat-obatan tersebut, SP terancam dikenakan pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha mengatakan, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, atas penangkapan terduga pengedar obat-obatan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Semoga konsistensi APH dalam menegakan sekaligus pemberantasan peredaran obat2 an sejenis Hexymer dan Tramadol HCI maupun jenis narkotika yang lainnya terus ditingkatkan,” kata Fanpan. (bay)