CIANJUR – Kasus tertimbunnya petugas operator alat berat di lokasi galian pasir di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Sabtu, 14 September 2021, mulai ditangani kepolisian. Pemilik galian berikut pegawainya menjalani pemeriksaan.
“Sekarang sedang kami periksa yang punya galian pasirnya, operator, serta penjaga ganset. Semuanya ada di Mapolres Cianjur,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu 14 September 2024.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui aktivitas penambangan pasir atas nama perseorangan. “Galian itu tidak berbentuk perusahaan tetapi perorangan,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. Namun indikasi ke arah penetapan tersangka cukup memungkinkan karena sudah ada korban meninggal dunia diduga akibat kelalaian standar keselamatan dan keamanan saat bekerja.
“Jika pemilik galian tidak menerapkan standar keselamatan dan keamanan kepada pegawainya, maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tersiar kabar, aktivitas galian pasir tersebut diduga tak berizin alias ilegal. Pasalnya, pihak pemerintah kecamatan setempat tidam pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas penambangan.
“Saya belum pernah memberikan rekomendasi galian pasir. Tapi informasi yang saya terima, di Desa Sukamulya memang ada tiga titik penambangan pasir,” kata Camat Sukaluyu, Sarifudin. (bay)

































































