CIANJUR – Disrupsi teknologi saat ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, hadirnya teknologi berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di segala bidang.
Tapi di sisi lain, dampak negatif pesatnya perkembangan teknologi memunculkan berbagai dugaan tindak pidana atau kejahatan siber (cyber crime) yang dimanfaatkan oknum-oknum untuk meraup keuntungan.
Pengamat Kebijakan Publik Hukum dan Politik di Cianjur, Fanpan Nugraha, menyebutkan perlu adanya upaya edukasi dari berbagai pihak berkompeten terhadap aktivitas platform yang memanfaatkan teknologi. Trading ilegal misalnya, kata Fanpan, platform trading ini tak sedikit yang disalahgunakan sehingga meraup keuntungan besar untuk kantong pribadi.
“Masih ingat dengan beberapa kasus trading ilegal yang melibatkan sejumlah crazy rich di Indonesia?. Inilah kejahatan-kejahatan siber yang perlu diwaspadai dan diketahui masyarakat. Penting adanya edukasi kepada masyarakat agar mereka tak jadi korban dari trading ilegal,” kata Fanpan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dari kacamata hukum, lanjut Fanpan, trading ilegal merupakan bentuk kejahatan siber. Pada Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan disebutkan setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi juncto setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi, maka bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp12 miliar.
“Sudah sangat jelas aturan hukum bagi para pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik, salah satunya trading ilegal. Bahkan bisa saja pelakunya dijerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.
Fanpan menuturkan, berbagai kasus yang cukup menghebohkan soal trading ilegal di Indonesia tentu harus jadi pelajaran agar tidak lagi terjadi bentuk-bentuk kejahatan siber. Upaya tegas dari pihak Polri menindak para pelaku yang terlibat patut diapresiasi dan didukung masyarakat.
“Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat, tentu mendukung upaya-upaya dari pihak kepolisian yang secara intensif menindak berbagai perkara seperti ini. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa dan juga cyber crime atau kejahatan siber,” pungkasnya.































































