LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Sejumlah warga Desa Sukamahi, Kecamatan, Sukaresmi, Cianjur, yang menjadi korban Rumah Tahan Gempa (RTG) oleh aplikator yang diduga PT Riksa ramai-ramai mendatangi kntor hukum untuk melakukan somasi terhadap aplikatif tersebut.
Para korban menuntut agar pembangunan dilanjutkan hingga rampung. Jika tuntutan tak diindahkan, warga pun meminta agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Didampingi Kepala Desa Sukamahi Endang Jamaludin para korban mendatangi kantor advokat Fans & Partner di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada Rabu (18/10/2023).
Endang salah seorang korban mengatakan, sebelum mangkrak warga sudah berinisiatif untuk membangun RTG secara mandiri. Namun belakangan datang aplikator yang meminta agar pengerjaan RTG dipihak ketigakan dan dirinya sempat menolak permintaan tersebut.
“Sebenarnya warga yang rumahnya masuk kategori rusak berat ini ingin membangun RTG-nya secara mandiri. Tapi tiba-tiba datang aplikator yang ingin mengambil alih pengerjaan, tapi saya tolak. Sebetulnya tidak ada aturan yang mengatur kalau RTG harus dikerjakan pihak ketiga atau vendor,”ujarnya.
Dirinya pun tidak mengetahui kalau ternyata RTG yang mangkrak di wilayahnya itu ulah dari vendor yang pergi sebelum pekerjaan pembangunannya selesai. .
“Saya bahkan tidak tahu siapa aplikatornya, yang mana orangnya. Ketemu saja tidak pernah. Di Sukamahi itu ada sembilan rumah yang rusak berat akibat gempa 21 November 2022 lalu. Tiga diantaranya sudah selesai, nah yang enam ini mangkrak selama enam bulan karena ditinggalkan vendor,”jelasnya.
Dia menuntut agar vendor yang menelantarkan pembangunan RTG, untuk menuntaskan pekerjaannya. “Kalau tidak beritikad baik dan bertanggung jawab, kita bawa ke ranah hukum,”katanya.
Kuasa hukum para korban RTG mangkrak, Fanpan Nugraha mengatakan jika pihaknya menemukan adanya indikasi manipulasi data termasuk pemalsuan tanda tangan juga bukti foto progres pembangunan RTG.
“Ada dugaan tindak pidana pemalsuan data. Sehingga dana bantuan yang ada pada masing-masing korban kini raib karena sudah dicairkan oleh vendor dengan dasar data palsu,” ujar Fanpan.
Setelah mendapatkan surat kuasa dari para korban, pihaknya pun langsung akan layangkan surat somasi pada aplikator RIKSA dalam hal ini PT Guriang Manggung Padjadjaran (GMP).
“Kita minta apkikator yang bersangkutan untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajiban dalam tujuh hari. Kalau tidak mengundahkan tuntutan klien, maka kita akan ambil langkah hukum,” kata dia.
Menurutnya, jika pembangunan tak terealisasi maka pihaknya menduga vendor terkait membawa kabur uang negara.
“Karena dana yang digunakan untuk pembangunan RTG bersumber dari APBN. Kita ketahui korban dengan rumah rusak berat mendapatkan dana stimulan Rp60 juta. Maka jika ada tujuh rumah mangkrak, maka kota taksir kerugian negara capai Rp420 juta,”ungkapnya.
Terpisah, Humas PT GMP Arya DS Pratama mengatakan pihaknya tak masalah jika warga melayangkan somasi. Menurutnya hal itu akan menjadi pelajaran bagi vendor-vendor yang sengaja melalaikan kewajiaban.
“Tidak apa-apa kalau ada somasi, malah bagus kalau mau bikin laporan. Jadi ada upaya hukum. Itu kan dikerjakan oleh CV Labora. Mereka sudah dipanggil Komandan Satuan Tugas (Danstgas) Penanganan Gempa Cianjur Kolonel Inf Heri untuk membuat surat pernyataan pada Senin (16/10/2023) saya jadi saksinya,” ujar Arya saat dihubungi.
Kata dia, dihadapan Dansatgas, pemilik CV Labora Khalit Hilmawan membuat surat pernyataan yang menyebutkan akan memulai kembali pengerjaan RTG pada Rabu (18/10/2023) dan ditargetkan rampung pada Senin (30/10/2023) mendatang.
“Dalam surat itu menyebutkan jika CV Labora tak menyelesaikan pekerjaan RTG tepat waktu, maka mereka siap diproses hukum,” pungkasnya (wan)