Cianjur – Polisi buru AH, suami penyiram istrinya S dan anaknya yang masih berusia empat tahun A dengan air mendidih di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Saat ini keberadaan AH belum diketahui alias masih buron.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya tengah memburu AH setelah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak dan istrinya sehingga menyebabkan luka bakar.
“Saat ini AH terduga penyiram air panas kepada istri dan anaknya masih buronan. Sedang kita buru,” kata AKP Tono Listianto, Senin, (22/01/2024).
AKP Tono Listianto menambahkan, pihak kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kedua korban sudah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Korban juga sudah divisum. Saksi-saksi ada yang sudah diperiksa. Kami tengah mencari keberadaan pelaku. Secepatnya kami akan tangkap,” paparnya.
Sementara itu korban S mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika dirinya mendatangi rumah pelaku untuk menitipkan anaknya. Sebab ia berencana pergi ke Jakarta untuk bekerja.
“Awalnya pada Minggu (14/1/2024) saya datang ke rumahnya untuk menitipkan anak. Karena kan kami posisinya sudah pisah ranjang. Jadi saya datang ke rumahnya dengan baik-baik, menitipkan anak kami. Saya berencana pergi ke Jakarta untuk bekerja memenuhi kebutuhan anak,” kata S.
Namun AH, menolak untuk dititipkan anaknya. Kemudian AH datang ke rumah S di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta surat talak dari korban.
Tiba-tiba menampar S. Merasa sakit hati, S pun masuk ke dalam kamar. Saat ketiga kalinya AH masuk kamar, tiba-tiba menyiramkan air panas dari dalam termos yang mengenai S dan anaknya A.
“Waktu terakhir masuk tiba-tiba menyiramkan air panas. Tidak hanya kena saya tapi juga anak saya. Airnya sangat panas,” pungkasnya. (bay)