Cianjur – Aksi dua mucikari, RN (21) dan LR (54) menjajakan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari berbagai negara berakhir setelah polisi berhasil menciduk keduanya.
Dalam menjalankan satu kali praktek perkawinan yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, RN dan LR untung belasan hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini, para korban baru terungkap sebanyak 6 orang, namun diperkirakan lebih banyak mengingat kedua pelaku telah menjalankan praktek ilegal tersebut sejak tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari hasil keterangan setelah melakukan pemeriksaan, RN dan LR mengakui para korban mayoritas ditawarkan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah.
“Jadi para korban ini ditawarkan kepada wisatawan asal Timur Tengah untuk dilakukan perkawinan kontrak,” kata AKP Tono, Senin (15/4/2024).
Selain itu, para korban juga dijajakan kepada pria dari beberapa negara di kawasan Asia.
“Ada juga yang dijajakan ke pria asal India, Singapura, bahkan pria lokal dari Jakarta hingga Makasar,” ujarnya.
Sedangkan, lokasi kawin kontrak diketahui dilakukan di vila kawasan Cianjur dan Bogor.
AKP Tono menambahkan, keuntungan yang didapatkan para mucikari dari kawin kontrak itu berupa pembagian uang mahar dengan korban setelah ijab qabul.
“Mahar dari pria beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Nantinya korban membayar saksi, wali dan penghulu palsu dari uang mahar tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun. (bay)