Cianjur – Pengedar ganja berstatus mahasiswa, MF (23) dibekuk polisi usai edarkan narkoba jenis ganja sebanyak setengah kilogram ganja.
Dalam modus mengedarkan barang haram itu, MF menggunakan jasa ekspedisi seorang kurir.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan MF bermula dari pengendusan anggota kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya dapat menemukan paket ganja yang tengah dikirim seorang kurir ke rumah pelaku.
“Setelah kami cek ternyata isinya ganja kering siap edar. Setelah memastikan isi paket tersebut, kami datangi pelaku yang kemarin sedang ada di Bandung,” kata MF, Sabtu, (10/02/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui jika sudah mengedarkan Ganjar sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023. Ganja itu didapatnya dari bandar besar yang ada di luar kota. Bahkan, MF sebelumnya merupakan pemakai ganja sejak 2018.
“Pelaku pesan secara online. Sudah 4 kali pesan dengan berat yang hampir sama. Jadi total sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang pelaku edarkan, termasuk 500 gram atau setengah kilogram ganja yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, MF mengatakan, sejak pertengahan 2023, MF mencoba untuk berjualan ganja. Pelaku mencari pengedar dengan memanfaatkan media sosial.
“Saya ngulik di medsos, sampai akhirnya dapat kontak bandar. Awalnya saya pesan 250 gram, sampai paling banyak terakhir setengah kilogram ganja,” paparnya.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bay)