Cianjur – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Cianjur dipastikan diundur karena adanya perpanjangan masa jabatan Kades.
Sebelumnya jabatan kades secara nasional satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal jabatan selama tiga periode berturut-turut. Sedangkan saat ini masa jabatan Kades 8 tahun dan hanya menjabat dalam 2 periode.
Diperpanjang jabatan bagi kades itu tertuang dalam Undang-undang yang baru disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Perpanjangan jabatan kades itu mengacu dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristianto mengatakan, aturan perpanjangan masa jabatan Kades membuat jadwal Pilkades 30 desa yang rencananya akan digelar sesudah Pilkada 2024 menjadi urung dilaksanakan.
“Adanya aturan baru itu berpengaruh, jabatan yang sudah habis otomatis diperpanjang dua tahun, jadi awalnya Pilkades dilaksanakan tahun 2025, menjadi tahun 2026,” kata Dendy, Senin, (01/04/2024).
Namun, aturan tersebut tak berlaku, kepada desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades.
“Untuk pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) bisa dilaksanakan pemilihan di tahun 2025,” pungkasnya. (bay)