LOGIKANEWS.CO, Cianjur– Pemerintah Desa (Pemdes) Jambudipa, Kecamatan Warungkondang angkat bicara mengenai penangkapan AK (61) mantan sopir seorang Camat yang mana merupakan warganya.
Sebelumnya, AK ditangkap di kediamannya di wilayah Desa Jambudipa lantaran diduga membawa kabur gadis dibawah umur, Dahlia (bukan nama sebenarnya), kemudian dinikahi dengan tidak sesuai prosedur.
Bahkan, Dahlia diduga mendapatkan tindak asusila dari AK selama tinggal beberapa hari setelah sebelumnya dijemput dari kediamannya di Campakamulya.
Kepala Desa Jambudipa Deni Rustandi mengatakan, ia baru mengetahui soal kabar AK ditangkap polisi melalui sejumlah pemberitaan.
“Betul kejadian tersebut terjadi di wilayah Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang menimpa warga kami. Waktu penangkapan saya tidak berada di tempat dan terkait masalah itu tidak tau detail, saya hanya baca lewat pemberitaan,” kata Deni, Rabu, (15/11/2023).
Sepengetahuan Deni, AK merupakan pribadi yang biasa-biasa saja layaknya warga pada umumnya.
AK pun pernah tercatat mengabdi kepada masyarakat, dengan menjadi ketua RT di lingkungannya.
“Sempat menjabat Ketua RT sejak tahun 2010 dan terakhir menjabat pada Bulan Februari tahun 2023, sebelum akhirnya mengundurkan diri,” ujarnya.
Terkait profesi AK, Deni pun membenarkan bahwa ia merupakan seorang sopir.
“Kalau keseharian memang suka membawa kendaraan kalau ada yang nyuruh, dan kemarin mendengar kabar bahwa menjadi sopir seorang Camat,” paparnya.
Kemudian soal pernikahan AK dan Dahlia yang dinilai sesuai dengan prosedur, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalaupun ada pemaksaan atau pembohongan terhadap warga kami yang menjadi saksi dan yang menikahkan kami kembalikan kepada proses hukum kalau memang itu terjadi kesalahan,” pungkasnya. (LN-B1)