Cianjur – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pria asal Bandar Lampung Andre (32) di sebuah hotel di kawasan Cipanas beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah, anggota kepolisian menangkap terduga pelaku MY (23).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kejadian pembunuhan bermula saat MY berkenalan di media sosial, dimana membuat status ingin melakukan perbuatan menyimpang sehingga Andre tertarik dan melakukan kontak untuk janjian bertemu.
Setelah disepakati oleh keduanya, akhirnya ditentukan tempatnya di Cianjur. Bahkan ada satu perjanjian bilamana korban Andre dipuaskan, maka MY mendapatkan Rp1 juta, begitupun sebaliknya.
“Korban Andre ini setelah melakukan kontak lalu datang ke Cianjur menemui MY di sebuah hotel yang disepakati untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, Jum’at, (23/02/2024).
Kemudian, terjadilah perbuatan seks menyimpang bergaya kekerasan atau Bondage, Dominance, Sadism dan Masochism (BDSM).
Saat, aksi tersebut dilakukan, Andre malah kencing dan mengenai muka dari MY, puncaknya ia emosi dan melakukan kekerasan hingga meninggal.
“Melakukan perbuatan seks BDSM, korban malah kencing sehingga membuat marah MY, lalu dililitlah lehernya memakai plastik dan kain seperti mumi. Kemudian ditinggal dan korban kehabisan nafas selama 6 jam,” paparnya.
Akibat perbuatannya, MY dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bay)