Cianjur – Oknum ASN, OP yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah terancam masuk jeruji besi atas dugaan politik uang demi memenangkan Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 1 berinisial AY.
Kemungkinan OP dikenakan hukuman penjara ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan.
Yana mengatakan, OP terancam dikenakan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2.
Ancaman hukuman tak main-main itu dapat dilakukan bilamana berdasarkan pengembangan dan penelahaan terdapat bukti jika OP terlibat dalam politik uang.
“Terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta,” kata Yana, Kamis, (15/02/2024).
Yana menambahkan, Bawaslu Cianjur baru mendapatkan satu keterangan dari terduga pelaku politik uang dan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait karena berkonsentrasi dalam tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Tindak lanjut Operasi OTT sebut Yana, saat ini dilakukan proses penelahaan selama 14 hari kedepan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“OTT kemarin itu pada masa tenang, penanganan terus berjalan selama 14 hari walaupun bisa saja proses pungut hitung suara sudah selesai,” tutup dia. (bay)